Hal ini dikarenakan, kurangnya pengawasan dapat menyebabkan platform niaga elektronik kehilangan visibilitas untuk melacak asal usul barang yang dijual di lokapasar. Padahal, terdapat ketentuan yang mewajibkan lokapasar untuk menampilkan bukti pemenuhan standar bagi barang-barang yang diperdagangkan.
Bukti tersebut mencakup nomor pendaftaran barang, sertifikat SNI, atau persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, terdapat juga persyaratan untuk barang-barang yang wajib bersertifikat halal, nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta persyaratan untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang impor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen yang telah membelinya. Oleh karena itu, penegakan kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi hal yang krusial untuk melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce.
Komitmen idEA dalam melindungi konsumen juga terlihat dari upaya mereka dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha serta konsumen tentang pentingnya kepatuhan terhadap Permendag 31/2023. idEA berperan aktif dalam mengadvokasi penerapan aturan yang menguntungkan semua pihak terkait, termasuk pihak konsumen.