Dokter spesialis neurologi dr. Henry Riyanto Sofyan, Sp.N(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) memberikan peringatan kepada pengidap migrain untuk tidak mengonsumsi obat nyeri kepala lebih dari 15 hari dalam sebulan. Hal ini dikarenakan konsumsi obat dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
Menurut Henry, penggunaan obat nyeri kepala tidak boleh melebihi 15 hari dalam satu bulan, terutama untuk obat pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen. Batas penggunaan obat yang bersifat kompleks atau campuran bahkan lebih pendek, hanya boleh dikonsumsi selama 10 hari.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa bila seseorang melebihi batas penggunaan tersebut selama tiga bulan, maka pola nyeri kepala dapat berubah atau memburuk dari segi medis. Obat pereda nyeri kepala sebaiknya hanya digunakan saat gejala nyeri kepala muncul, tidak seperti obat demam yang dikonsumsi secara rutin sesuai jadwal.