Istilah bahwa rumah adalah kebutuhan pokok manusia telah menjadi rahasia umum. Impian untuk memiliki rumah sendiri merupakan harapan banyak pasangan yang baru menikah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh mencicil rumah setelah menikah? Jawabannya sebetulnya tergantung dari kondisi keuangan masing-masing pasangan. Apabila Anda memiliki dana yang cukup untuk membayar uang muka rumah, maka Anda dapat melanjutkan proses untuk memiliki rumah tersebut. Namun, jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Membeli rumah setelah menikah tentu memiliki banyak keuntungan. Pasangan suami istri dapat berdiskusi bersama mengenai hunian yang diinginkan, serta mendapatkan tempat tinggal yang nyaman untuk jangka panjang. Namun, apakah kondisi finansial Anda sudah cukup stabil setelah pernikahan? Jangan sampai berlarut-larut dalam keinginan memiliki rumah sendiri sampai menyusahkan keuangan di masa depan.
Pertama-tama, lihatlah prioritas Anda. Apakah rumah menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi segera? Mungkin Anda bisa tinggal sementara di rumah orang tua atau mertua, atau menyewa hunian sebagai alternatif lain. Menunda pembelian rumah bukan berarti Anda tidak akan memiliki rumah selamanya. Anda hanya perlu menentukan kapan waktu yang tepat untuk membeli rumah, berapa harga yang diinginkan, serta mulai alokasikan dana baik secara tunai maupun melalui kredit pemilikan rumah (KPR).