Tampang

Gen Z vs Dunia Kerja: Alasan Perusahaan Sering Memecat Fresh Graduate & Kisah Pilu di Baliknya

30 Mar 2025 12:23 wib. 53
0 0
Gen Z vs Dunia Kerja: Alasan Perusahaan Sering Memecat Fresh Graduate & Kisah Pilu di Baliknya
Sumber foto: iStock

Berikut adalah daftar alasan mengapa perusahaan memutuskan untuk memecat karyawan Gen Z:

1. Kurangnya motivasi atau inisiatif - 50 persen

2. Kurangnya profesionalisme - 46 persen

3. Keterampilan berorganisasi yang buruk - 42 persen

4. Keterampilan komunikasi yang tidak memadai - 39 persen

5. Kesulitan menerima umpan balik - 38 persen

6. Kurangnya pengalaman kerja yang relevan - 38 persen

7. Keterampilan pemecahan masalah yang buruk - 34 persen

8. Keterampilan teknis yang tidak memadai - 31 persen

9. Ketidakcocokan budaya - 31 persen

10. Kesulitan bekerja dalam tim - 30 persen

Pengalaman pribadi dari seorang Gen Z bernama Gebsy (nama samaran) memberikan efek amplifikasi pada situasi ini. Ia merupakan seorang lulusan berusia 25 tahun yang tinggal di Jakarta. Gebsy menjadi salah satu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah dipekerjakan di sebuah perusahaan teknologi. Menurut Gebsy, alasannya dipecat adalah karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan, meskipun ia merasa telah berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas yang diberikan.

Dari pandangannya, ketidakcocokan antara dirinya sebagai Gen Z dengan atasan yang berasal dari generasi Baby Boomers dan Milenial menjadi salah satu faktor utama dalam masalah ini. Selama tiga bulan bekerja, Gebsy mengaku sering kali merasa diremehkan oleh rekan kerja dan atasannya. "Mereka tuh, kolot, lah. Selalu meremehkan, seleranya dalam desain terlalu kuno, enggak menghargai dan membebaskan kreativitas saya sebagai Gen Z. Apalagi, enggak ada keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan," ungkap Gebsy kepada CNBC Indonesia.

Selain merasa diremehkan, masalah lainnya yang membuat Gebsy kehilangan semangat kerja adalah soal upah. Ia merasa keberatan adanya cibiran dari atasannya ketika mengajukan permohonan kenaikan gaji. Menurut lulusan Desain Komunikasi Visual dari sebuah universitas di Tangerang ini, permohonan kenaikan gaji adalah hal yang wajar dilakukan, terlebih dengan gaji yang ditawarkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang tercatat sekitar Rp3,7 juta. Menurut Gebsy, nominal gaji tersebut sangat tidak layak untuk seorang desainer grafis, dan ia juga sering kali menerima pekerjaan di luar tanggung jawab utamanya, tanpa adanya penghargaan yang sesuai.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?