Tampang

Bahaya Tersembunyi di Atap Rumah: Kenapa WHO Larang Penggunaan Asbes dan Indonesia Harus Waspada

15 Mei 2025 05:06 wib. 20
0 0
Bahaya Tersembunyi di Atap Rumah: Kenapa WHO Larang Penggunaan Asbes dan Indonesia Harus Waspada
Sumber foto: iStock

Tak hanya itu, serat asbes juga diketahui sebagai pemicu utama munculnya kanker paru-paru agresif bernama mesothelioma. Kanker ini sangat langka dan bersifat ganas, menyerang membran pelindung paru-paru, jantung, dan bahkan organ pencernaan. Mesothelioma sangat sulit dideteksi pada tahap awal dan umumnya baru terdiagnosis saat sudah memasuki stadium lanjut.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, asbestosis tidak memiliki obat yang benar-benar menyembuhkan. Pengobatan hanya bersifat simptomatik, yakni untuk meredakan gejala dan memperlambat kerusakan. Karena itu, perubahan gaya hidup seperti berhenti merokok menjadi langkah krusial dalam upaya menekan dampak penyakit ini.

WHO: Asbes adalah Karsinogen dan Harus Dilarang

WHO secara resmi mengategorikan asbes sebagai zat karsinogenik, atau zat yang dapat menyebabkan kanker. Dalam laporan tahun 2016, WHO mencatat bahwa ada lebih dari 200.000 kasus kematian di seluruh dunia yang disebabkan oleh paparan serat asbes. Yang lebih mengejutkan, sekitar 70 persen di antaranya terjadi di lingkungan kerja, seperti pabrik, tambang, atau proyek konstruksi yang menggunakan material ini.

Sebagai bentuk pencegahan, WHO telah menerima laporan dari setidaknya 50 negara yang telah menetapkan regulasi tegas untuk melarang penggunaan asbes. Pelarangan ini meliputi tidak hanya produksi, tetapi juga distribusi, pemasangan, hingga pengolahan limbahnya.

Bagaimana dengan Indonesia? Sudahkah Ada Regulasi Khusus?

Di Indonesia, kesadaran terhadap bahaya asbes mulai meningkat. Dinas Kesehatan DKI Jakarta, misalnya, sudah melakukan edukasi publik melalui media sosial. Dalam salah satu unggahannya, Dinkes menyatakan bahwa asbes tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999.

Lebih lanjut, ada juga aturan dari Kementerian Kesehatan, yakni Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam regulasi ini, penggunaan material asbes memang tidak sepenuhnya dilarang, tetapi dibatasi sangat ketat. Batas maksimum serat asbes yang boleh digunakan adalah 5 serat per mililiter udara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?