Tampang

6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu

15 Jul 2024 12:36 wib. 613
0 0
6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu
Sumber foto: iStock

2. Paspor berlubang

Lubang di paspor juga dapat menimbulkan keraguan, karena dapat mengindikasikan manipulasi atau kerusakan serius pada dokumen. Oleh karena itu, paspor yang mengalami kerusakan ini sebaiknya segera diganti.

3. Paspor tercoret

Coretan di paspor juga dapat membuat keterangan di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi. Paspor yang tercoret dapat membuat petugas keamanan meragukan keaslian dokumen tersebut.

4. Paspor basah atau lembab

Kondisi paspor basah atau lembab juga dapat merusak kertas paspor. Hal ini dapat membuat keterangan di dalamnya kabur atau berubah, sehingga dokumen tersebut menjadi tidak sah.

5. Paspor terlipat

Paspor yang terlipat juga dapat mengganggu keterangan di dalamnya. Hal ini juga dapat menimbulkan keraguan pada petugas imigrasi terkait keaslian paspor.

6. Paspor terbakar

Kerusakan akibat terbakar dapat membuat paspor tidak layak digunakan. Keterangan di dalamnya dapat terhapus atau menjadi tidak jelas, sehingga paspor yang mengalami kerusakan ini seharusnya segera diganti.

Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat. Penting untuk diperhatikan bahwa ada denda sebesar Rp500 ribu untuk paspor rusak, namun bila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut. Proses penggantian paspor dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?