Munculnya penahanan barang ini juga memancing kritik tajam dari warganet terhadap kinerja Bea Cukai. Netizen menilai bahwa penahanan barang tersebut merupakan contoh nyata dari ketidaktegasan dan kurangnya pemahaman atas regulasi impor barang pribadi atau barang olahraga. Banyak yang menilai bahwa Bea Cukai seharusnya lebih berhati-hati dalam menentukan barang-barang yang layak masuk ke Indonesia, terutama barang-barang yang digunakan untuk keperluan pribadi atau olahraga.
Bea Cukai semestinya mampu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait alasan penolakan masuknya barang tersebut. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami proses dan aturan yang diterapkan Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan impor barang. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan Bea Cukai tidak semata-mata bertujuan untuk membuat kesulitan, namun juga untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam hal impor barang.
Kritik yang dilayangkan oleh warganet ini kemudian mengundang respons dari Kementerian Keuangan serta pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka menyatakan akan melakukan kajian ulang terkait insiden ini dan akan memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Munculnya kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai peraturan impor barang bekas di Indonesia. Sebagian orang berpendapat bahwa regulasi mengenai impor barang bekas seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan pengecualian khusus, terutama untuk barang-barang tertentu yang sulit ditemukan di dalam negeri dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau olahraga. Sementara itu, sebagian lain berpendapat bahwa peraturan mengenai impor barang bekas telah diatur dengan jelas dan semestinya dipatuhi secara ketat.