Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya pembukaan kembali kebijakan ekspor bijih bauksit dengan kuota terbatas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Hal ini dilakukan guna mendukung perekonomian dan pendapatan daerah penghasil bauksit. Meskipun pemerintah telah melarang ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023 dengan alasan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dalam upaya hilirisasi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa usulan pembukaan ekspor dengan kuota terbatas ini bertujuan untuk mendorong perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM pada Senin, 8 Juli 2024.
Penutupan ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023 telah menjadi kebijakan resmi pemerintah Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri, sejalan dengan kebijakan serupa pada komoditas bijih nikel pada awal tahun 2020. Pelarangan ekspor bauksit merujuk pada Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang melarang ekspor mineral mentah paling lambat tiga tahun sejak UU tersebut diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa mulai Juni 2023, pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit dan mendukung pengolahan di dalam negeri, sesuai dengan arahan yang tertulis dalam instruksi pemerintah. Hal ini sejalan dengan upaya hilirisasi yang menjadi fokus pemerintahan saat meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Pada sisi lain, perlu juga dipertimbangkan dampak ekonomi dan pendapatan daerah penghasil bauksit akibat pembatasan ekspor bijih bauksit. Bukaan kembali ekspor dengan kuota terbatas dapat menjadi solusi untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah penghasil bauksit. Dalam kaitannya dengan hal ini, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efek hilirisasi serta potensi kerugian dan manfaat bagi perekonomian daerah.