"OJK akan tetap memantau dampak penurunan penjualan kendaraan bermotor terhadap kinerja industri pembiayaan dan meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan," pungkasnya.
Dengan lonjakan utang masyarakat di layanan paylater hingga mencapai Rp6,13 triliun per Maret 2024, OJK juga menyoroti potensi risiko dari pertumbuhan yang begitu pesat. Kenaikan jumlah utang ini sejalan dengan pertumbuhan layanan paylater yang semakin merambah ke berbagai lini transaksi konsumen. Seiring dengan pertumbuhan pengguna layanan ini, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran juga menjadi perhatian utama, terutama bagi para pengguna layanan paylater.
Sebagai informasi, layanan paylater di Indonesia menawarkan kemudahan pembayaran dengan skema cicilan tanpa bunga atau dengan bunga rendah. Hal ini menjadi daya tarik bagi konsumen, terutama dalam transaksi online di berbagai platform e-commerce. Namun demikian, hambatan utama pada layanan ini adalah kedisiplinan dalam melunasi kewajiban pembayaran, yang jika tidak terpenuhi dapat berdampak pada peningkatan NPF (Non Performing Financing).
Selain itu, layanan paylater juga lebih mudah diakses oleh masyarakat dibandingkan kartu kredit perbankan. Syarat yang lebih ringan untuk menjadi pengguna paylater membuat layanan ini semakin diminati. Hal ini menyebabkan pertumbuhan pengguna layanan paylater mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.
Perkembangan teknologi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan layanan paylater. Inovasi dalam sistem pembayaran dan kemudahan akses teknologi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk beralih ke layanan pembayaran non-tunai, termasuk layanan paylater.