Sebagai informasi, layanan paylater di Indonesia menawarkan kemudahan pembayaran dengan skema cicilan tanpa bunga atau dengan bunga rendah. Hal ini menjadi daya tarik bagi konsumen, terutama dalam transaksi online di berbagai platform e-commerce. Namun demikian, hambatan utama pada layanan ini adalah kedisiplinan dalam melunasi kewajiban pembayaran, yang jika tidak terpenuhi dapat berdampak pada peningkatan NPF (Non Performing Financing).
Selain itu, layanan paylater juga lebih mudah diakses oleh masyarakat dibandingkan kartu kredit perbankan. Syarat yang lebih ringan untuk menjadi pengguna paylater membuat layanan ini semakin diminati. Hal ini menyebabkan pertumbuhan pengguna layanan paylater mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.
Perkembangan teknologi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan layanan paylater. Inovasi dalam sistem pembayaran dan kemudahan akses teknologi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk beralih ke layanan pembayaran non-tunai, termasuk layanan paylater.
Namun demikian, OJK perlu terus memantau perkembangan layanan ini, terutama dari sisi risiko yang dihadapi oleh masyarakat dalam menggunakan layanan paylater. Peningkatan NPF dan tingkat keterlambatan pembayaran perlu menjadi perhatian utama yang diawasi oleh OJK sebagai regulator di sektor keuangan.