Tampang

Utang di Paylater Tembus Rp6 T per Maret 2024

14 Mei 2024 22:01 wib. 418
0 0
Utang di Paylater Tembus Rp6 T per Maret 2024
Sumber foto: google

Namun demikian, OJK perlu terus memantau perkembangan layanan ini, terutama dari sisi risiko yang dihadapi oleh masyarakat dalam menggunakan layanan paylater. Peningkatan NPF dan tingkat keterlambatan pembayaran perlu menjadi perhatian utama yang diawasi oleh OJK sebagai regulator di sektor keuangan.

Selain itu, pertumbuhan piutang pada perusahaan pembiayaan untuk sektor kendaraan bermotor juga menjadi sorotan OJK. Peningkatan yang signifikan pada piutang ini menunjukkan bahwa penjualan kendaraan bermotor masih mengalami pertumbuhan yang positif. Namun, OJK tetap memantau dampak dari penurunan penjualan kendaraan baru di awal tahun ini yang dilaporkan oleh Gaikindo.

Dari sini, tergambar bahwa pertumbuhan piutang di sektor kendaraan bermotor juga harus diiringi dengan pengelolaan risiko yang memadai. Penurunan penjualan kendaraan bermotor akan memberi tekanan pada industri pembiayaan, sehingga langkah mitigasi yang diperlukan harus diimplementasikan oleh perusahaan pembiayaan untuk mengantisipasi risiko yang ada.

Dalam konteks ini, OJK berperan penting dalam memastikan keberlangsungan industri pembiayaan di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan oleh OJK harus mampu mengakomodasi dinamika pertumbuhan layanan keuangan non-bank, seperti paylater, sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan ini.

Jadi, dengan lonjakan utang masyarakat yang mencapai Rp6,13 triliun di layanan paylater serta pertumbuhan piutang pada perusahaan pembiayaan untuk sektor kendaraan bermotor, OJK harus terus memantau perkembangan industri pembiayaan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.