Kejaksaan Agung telah menyerahkan 5 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah yang disita dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 untuk dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan pengelolaan aset itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 23 April 2024.
Lima smelter yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN adalah:
1. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
2. Smelter PT Venus Inti Perkasa (VIP)
3. Smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo)
4. Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
5. Smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, sedangkan 4 sisanya berada di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kementerian dan peserta rapat lainnya memberikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menitipkan aset tersebut kepada Kementerian BUMN. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pengelolaan tetap harus dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga demi keberlangsungan ekonomi pekerja dan masyarakat sekitar.
Penyerahan pengelolaan 5 smelter tersebut kepada Kementerian BUMN dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga aset negara demi keberlangsungan ekonomi tambang timah. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara transparan dan efisien. Dalam konteks ini, Kementerian BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset tersebut agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset negara.