Kejaksaan Agung telah menyerahkan 5 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah yang disita dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 untuk dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan pengelolaan aset itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 23 April 2024.
Lima smelter yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN adalah:
1. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
2. Smelter PT Venus Inti Perkasa (VIP)