Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di DKI Jakarta per Juni 2024. Data yang dirilis menunjukkan bahwa jumlah total pekerja yang terkena PHK mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk mencari solusi guna mengurangi dampak buruk dari kondisi ini.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang semester I 2024 mencapai 32.064 pekerja di DKI Jakarta harus mengalami PHK per Juni 2024. Angka ini meningkat secara signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di wilayah Jakarta masih rentan dan memerlukan perhatian lebih dalam upaya penanganannya.
Beberapa faktor menjadi penyebab meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK di DKI Jakarta. Salah satunya adalah akibat dari kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat dari pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan. Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Selain itu, terdapat pula perubahan kebijakan dan dinamika industri yang berdampak pada ketidak pastian para pekerja.