Selain itu, PPATK juga mengungkapkan bahwa para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun tersebut ternyata terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta diantaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan beragam latar belakang, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Fakta lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah bahwa dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia telah mencapai angka yang sangat tinggi, yakni mencapai Rp 100 juta. Hal ini menandakan bahwa aktivitas judi online masih terus meningkat hanya dalam kurun waktu yang singkat.
Dalam upaya memberantas praktik judi online ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai strategi pencegahan dan tindakan pembasmian judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening sejak awal tahun hingga Maret 2024.