Pemerintah akan memberi waktu tiga bulan kepada Starlink untuk mendirikan kantor operasional di Indonesia setelah perusahaan ini mulai beroperasi secara resmi. Keputusan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Starlink untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah. Namun, apabila dalam waktu tersebut Starlink tidak memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan pemerintah untuk memberi waktu tiga bulan bagi Starlink untuk mendirikan kantor operasional di Indonesia juga sejalan dengan semangat untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan asing untuk berkontribusi dalam perkembangan teknologi di Indonesia. Dengan adanya persyaratan tersebut, pemerintah juga berharap bahwa Starlink dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam hal konektivitas internet di daerah yang sulit dijangkau oleh layanan konvensional.