“Kalau sektor strategis saja bisa dijebol, maka jangan heran kalau masyarakat tak lagi percaya sistem digital pemerintah,” ujar Irwan.
Regulasi Sudah Ada, Tapi Tak Digigit
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022 dinilai belum berdampak signifikan. Banyak lembaga belum memiliki sistem audit keamanan, dan sanksi atas kelalaian masih jarang ditegakkan.
“Tanpa sanksi tegas, maka kebocoran data hanya jadi berita sesaat—lalu dilupakan,” tegas Irwan.
Risiko Nyata: Penipuan, Pemerasan, hingga Manipulasi Politik
Kebocoran data tak lagi soal privasi, tapi ancaman terhadap keamanan sosial. Data pribadi bisa digunakan untuk penipuan pinjol, manipulasi identitas, hingga rekayasa opini politik melalui media sosial.
“Data adalah senjata baru. Dan kita membiarkannya tercecer begitu saja,” ujar analis siber, Adinda Karim.
Solusi Mendesak: Transparansi dan Investasi Keamanan