Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan langkah yang sangat diapresiasi oleh para pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Diharapkan kebijakan ini dapat membawa dampak positif yang nyata bagi para petani, nelayan, dan pemilik UMKM di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, penghapusan utang macet bagi petani, nelayan, dan UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo Subianto menjadi sebuah langkah penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.