Tampang

SAH Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM

8 Nov 2024 16:58 wib. 124
0 0
SAH Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM
Sumber foto: Google

Presiden Prabowo Subianto menandatangani sebuah kebijakan bersejarah pada Selasa (5/11/2024) yang mengenai penghapusan piutang perbankan dari kredit macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan bantuan signifikan bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.

Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah besar dalam menangani masalah utang macet yang selama ini menjadi beban bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para petani, nelayan, dan pemilik UMKM yang terhimpit oleh utang dapat kembali bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Langkah penghapusan utang macet ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor tersebut. Dengan bebas dari utang yang membebani, para pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan diharapkan dapat lebih fokus dan berkembang untuk mewujudkan potensi ekonomi yang lebih baik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?