Dalam konteks pertanian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran finansial bagi para petani. Utang macet telah lama menjadi momok bagi para petani, terutama yang bergantung pada kredit perbankan untuk pengembangan usaha. Dengan penghapusan utang macet ini, diharapkan para petani dapat kembali menggeliat, meningkatkan produksi, dan membantu mencukupi kebutuhan pangan nasional.
Sementara itu, bagi para nelayan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pengembangan usaha perikanan. Sektor perikanan telah menjadi salah satu sektor penting dalam menyediakan sumber protein hewani bagi masyarakat. Dengan bebas dari utang macet, diharapkan para nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapan dan mengembangkan usaha mereka lebih lanjut.
Di sisi UMKM, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang perkebunan dan kelautan untuk kembali berdaya guna. UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, dan dengan adanya bantuan penghapusan utang, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani kebijakan ini mengungkapkan harapannya bahwa penghapusan utang ini dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama di sektor-sektor yang lama terpinggirkan. Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan yang nyata bagi para pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi nasional.