Meskipun demikian, DJP juga memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang telah melakukan penyesuaian tarif PPN. Insentif ini berupa kemudahan proses administrasi perpajakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Langkah ini diambil untuk mendorong para pelaku usaha agar dapat tetap menjaga keseimbangan keuangan mereka meskipun telah mengembalikan dana PPN ke konsumen.
Selain itu, perubahan tarif PPN ini juga diikuti dengan upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. DJP akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan tarif PPN 12% kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait bagaimana perubahan tarif PPN tersebut akan berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.
Perubahan tarif PPN menjadi 12% tidak hanya menjadi tanggung jawab para pelaku usaha, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk seluruh masyarakat. Keterbukaan informasi dan pemahaman yang baik akan menjadi kunci utama dalam menyeimbangkan dampak dari perubahan tarif PPN tersebut.