Tampang

Ritel Kenakan PPN 12 Persen Wajib Kembalikan Dana ke Konsumen

3 Jan 2025 19:22 wib. 138
0 0
Ritel Kenakan PPN 12 Persen Wajib Kembalikan Dana ke Konsumen
Sumber foto: Google

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12% akan mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen. Sebelumnya, DJP sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12 persen.

Pemberlakuan PPN 12% telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir. Perubahan ini berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang ada di pasaran. Sebagai upaya untuk meminimalisir dampak yang dirasakan oleh konsumen, DJP melakukan negosiasi dengan ritel yang telah melakukan penyesuaian tarif PPN tersebut. Dalam hasil kesepakatan tersebut, para ritel yang sudah mengenakan PPN 12% diwajibkan untuk mengembalikan dana PPN yang sudah mereka kumpulkan kepada konsumen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, langkah ini diambil untuk menjaga keadilan bagi konsumen. "Kami telah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha untuk mengembalikan selisih PPN yang sudah dikenakan kepada konsumen jika ada perubahan tarif," ujar Hestu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen yang pada akhirnya akan merasakan dampak positif dari kebijakan perubahan tarif PPN.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?