Dampak rekening dormant cukup signifikan. Nasabah tidak bisa melakukan transaksi seperti penarikan tunai, transfer, atau pembayaran, bahkan layanan digital banking pun akan terblokir sampai rekening diaktifkan kembali. Selain itu, biaya administrasi bulanan tetap berlaku dan jika rekening tetap tidak aktif, bank dapat menutupnya secara otomatis.
Bagi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali. Pertama, hubungi layanan pelanggan bank untuk mengetahui status dan prosedur reaktivasi. Beberapa bank meminta nasabah datang langsung ke kantor cabang dengan membawa identitas diri dan melakukan transaksi, seperti setoran tunai minimal Rp100.000. Sebagian bank juga menyediakan aktivasi melalui aplikasi mobile banking, seperti fitur verifikasi wajah dan transaksi debit di Livin’ by Mandiri.
Untuk mencegah rekening dormant, nasabah dianjurkan melakukan transaksi secara berkala, memantau aktivitas rekening melalui layanan e-banking atau mobile banking, menjaga saldo agar selalu cukup menutupi biaya administrasi, serta segera merespons komunikasi dari bank terkait aktivitas rekening.