“Investor baru yang menyewa fasilitas produksi lama Sritex telah mulai menjalankan komitmennya untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja. Ini bukti bahwa komitmen antara kami, Pak Menteri, dan kurator mulai terealisasi,” jelas Immanuel.
Sebagai informasi, Sritex resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan tersebut juga berdampak pada anak usaha lainnya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang seluruhnya dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran terhadap para kreditur.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat sekitar 10.669 pekerja terkena PHK antara Januari hingga Februari 2025. Data tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari kurator yang menangani proses hukum Sritex.