Tarif PPN Singapura tengah dibicarakan warganet menyusul rencana pemerintah Indonesia menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini menimbulkan perbandingan yang menarik antara tarif PPN Singapura yang hanya 9 persen, lebih rendah dari Indonesia. Alasan di balik kebijakan tarif PPN yang berbeda ini sebenarnya terkait dengan fokus masing-masing pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Pemerintah Singapura mengumumkan peningkatan tarif PPN menjadi 9 persen pada tahun 2003, yang sejalan dengan kebijakan untuk memperluas pendapatan negara. Meskipun tarif PPN Singapura tergolong rendah dibandingkan dengan banyak negara lain, termasuk Indonesia, tarif tersebut tetap memberikan sumbangan yang signifikan terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai langkah yang bijaksana dalam mendukung program kesejahteraan warga Singapura yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Pemerintah setempat menjalankan kebijakan yang pro-kesehatan dan kesejahteraan rakyat, mulai dari pajak yang tinggi untuk rokok dan minuman beralkohol, larangan merokok di tempat umum, pemasangan label nutrisi pada makanan, dan layanan kesehatan universal.Komitmen Singapura menjaga kualitas hidup dan kesehatan rakyatnya membuat negara ini masuk Zona Biru.