Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa tarif PPN 12% akan dilaksanakan mulai Januari 2025 mendatang sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan gamblang mengenai alasan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya pada keuangan negara akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Menyikapi hal ini, penting untuk mempertimbangkan beragam aspek terkait rencana kenaikan tarif PPN. Kebijakan ini tentu akan memiliki dampak yang cukup signifikan baik bagi para pelaku e-commerce maupun konsumen.
Salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah peningkatan harga barang akibat lonjakan tarif PPN. Hal ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat yang kemungkinan mengalami tekanan akibat kenaikan harga barang.
Tidak hanya itu, pedagang online pun akan merasakan dampaknya melalui biaya operasional yang kemungkinan akan meningkat akibat kenaikan tarif PPN. Dalam konteks ini, para pelaku usaha e-commerce perlu mempertimbangkan strategi untuk mengelola kenaikan tarif PPN agar tidak memberikan beban berlebih pada para konsumen. Hal ini juga dapat mencakup upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional agar tetap bersaing di pasar e-commerce yang semakin kompetitif.