Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa aliran dana sebesar Rp5 triliun dari judi online di Indonesia telah mengalir ke 20 negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pada Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil akumulasi selama 5 tahun terakhir dari 5.000 rekening yang berhasil diblokir oleh PPATK. Meskipun demikian, PPATK belum bersedia untuk mengungkapkan secara spesifik nama-nama dari ke-20 negara penerima aliran dana tersebut. Mayoritas negara penerima aliran dana tersebut diyakini berada di Kawasan ASEAN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, telah mengungkapkan bahwa sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah berhasil diblokir oleh pemerintah. Pemblokiran tersebut dilakukan atas kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.
Lebih lanjut, pemblokiran ini akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Satgas ini mulai beroperasi pada tanggal 14 Juni hingga 31 Desember 2024 dengan tujuan memantau serta menindaklanjuti aktivitas perjudian online di Indonesia.