Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa nilai transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia dari tahun 2023 hingga Maret 2024 telah mencapai angka sebesar Rp600 triliun. Jumlah tersebut juga terus bertambah, dengan nilai transaksi judi online pada kuartal pertama atau Januari-Maret 2024 saja mencapai Rp100 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, transaksi judi online di Indonesia telah melonjak tajam. "Tahun ini saja, dalam tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Total transaksi judi online dengan periode tahun-tahun sebelumnya telah melebihi Rp600 triliun," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Informasi yang diungkapkan oleh PPATK dan pemerintah tersebut memberikan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang tren perjudian online di Indonesia. Diperlukan tindakan lebih lanjut untuk mengendalikan peredaran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online. Selain itu, kerjasama antar negara, terutama di Kawasan ASEAN, juga diperlukan untuk mencegah aliran dana ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara-negara tersebut.