Politik pajak merupakan salah satu aspek penting dalam kebijakan fiskal suatu negara. Dalam konteks ini, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi negara, tetapi juga mencerminkan keadilan pajak yang berlaku di masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kebijakan pajak yang ada memberi perhatian yang seimbang antara si kaya dan si miskin, atau justru mempertegas jurang antara ekonomi kelas.
Keadilan pajak adalah prinsip yang harus diterapkan dalam sistem perpajakan. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu dan badan usaha membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Namun, kenyataannya seringkali menunjukkan sebaliknya. Dalam praktik banyak negara, termasuk Indonesia, terdapat ketidakadilan yang terlihat jelas di dalam peta ekonomi kelas. Orang kaya cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan dalam sistem perpajakan. Mereka sering terhindar dari beban pajak yang proporsional berkat berbagai kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada mereka.
Berbagai insentif pajak yang diberikan kepada pengusaha besar dan korporasi sering kali tidak ada balasan yang seimbang untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Misalnya, program keringanan pajak atau bujukan untuk investasi yang seharusnya menghasilkan pekerjaan baru, justru kerap kali diikuti dengan pengabaian terhadap rakyat kecil yang belum sepenuhnya mendapatkan akses terhadap fasilitas yang seharusnya mereka nikmati, seperti pendidikan dan kesehatan. Di sinilah letak keadilan pajak yang sering kali rancu, di mana si kaya dimanja dengan kebijakan yang menguntungkan, sedangkan si miskin harus bertahan dengan bantuan yang minimal.