Kebijakan stimulus libur sekolah ini diluncurkan oleh pemerintah sebagai bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5/2025). Program ini ditujukan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua dan memberikan dorongan bagi konsumsi masyarakat selama libur dan pencairan gaji ke-13.
Adapun enam stimulus utama yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2025 meliputi:
-
Diskon tarif transportasi seperti kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
-
Diskon tarif tol bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
-
Diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
-
Penambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga.
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta serta guru honorer.
-
Perpanjangan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya.