Tampang

Biaya Melahirkan Tidak Kena Pajak, Penjelasan Kemenkeu

9 Jun 2024 07:16 wib. 68
0 0
Biaya Melahirkan Tidak Kena Pajak, Penjelasan Kemenkeu
Sumber foto: google

Belakangan ini, media sosial di Indonesia ramai dengan kabar bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para calon orangtua yang khawatir biaya persalinan akan semakin mahal. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan yang menenangkan terkait masalah ini. Mereka menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Menurutnya, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Ini berarti, biaya persalinan dan layanan kesehatan terkait tidak termasuk dalam objek pajak.

Tak hanya itu, UU HPP juga membebaskan beberapa kategori barang dan jasa dari PPN, di antaranya adalah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran, air bersih, biaya listrik, rusun sederhana, rumah susun sederhana, rumah sakit, hasil kelautan perikanan, bibit/benih, pakan ternak, bahan pakan, dan masih banyak lagi.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa beberapa barang yang menjadi objek Pajak Daerah, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas dari PPN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan demi tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%