Namun, terdapat sejumlah karakteristik usaha ultra mikro yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan ini, seperti belum memiliki legalitas usaha dan sertifikasi produk. Mayoritas usaha tersebut dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.
Selain pembiayaan, PIP juga memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberdayaan, seperti pelatihan kewirausahaan yang telah diberikan kepada 3.760 debitur, dan pelatihan pendamping yang telah diberikan kepada 1.190 debitur dalam periode 2022-2023.
Data ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ultra mikro dan UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan program pembiayaan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan akses finansial kepada masyarakat yang berusaha melalui usaha kecil dan ultra mikro. Dengan begitu, diharapkan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah dapat terus didorong bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.