Di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, sebanyak 31.342 debitur telah menerima pembiayaan UMi senilai Rp130,7 miliar atau 0,3 persen dari total dana yang telah tersalurkan. PIP juga melaporkan bahwa Yogyakarta telah menerima pembiayaan sebesar Rp297,4 miliar untuk 82.510 debitur, dan di Kabupaten Gunungkidul sendiri, tercatat pembiayaan senilai Rp55,24 miliar telah disalurkan kepada 16.818 debitur.
Sejumlah lembaga seperti PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, KSPPS Bina Ummat Sejahtera, Koperasi Mitra Dhuafa, KSPPS Tamzis Bina Utama, KSPPS Bmt Bina Ihsanul Fikri, KSP Pangestu, KSPPS Bmt Artha Sejahtera, KSPPS Nur Insani, dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (Refi) turut serta dalam penyaluran dana ke Gunungkidul.
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang memberikan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Ismed menegaskan bahwa syarat untuk memperoleh pembiayaan UMi sangatlah mudah, dimana debitur hanya perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).