DPR Minta Pendekatan Pembinaan, Bukan Pemidanaan
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Komisi VII DPR RI dan DPRD Kota Banjarbaru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), para anggota dewan mendorong agar kasus UMKM seperti ini tidak langsung dibawa ke jalur pidana.
“Kita berharap pendekatan hukum lebih diarahkan ke pembinaan, bukan kriminalisasi. Jangan sampai UMKM trauma untuk berusaha,” ujar Emi Lasari dari Komisi II DPRD Banjarbaru.
Senada dengan itu, Adian Napitupulu, anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, menyatakan bahwa negara seharusnya mempermudah, bukan mempersulit UMKM. “Negara harusnya hadir untuk melindungi UMKM, bukan menghukum mereka karena kesalahan administratif yang bisa dibina,” tegasnya.
Menteri UMKM Turun Langsung: Hadir sebagai Amicus Curiae
Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, turut ambil bagian dalam kasus ini. Ia mengajukan diri sebagai amicus curiae, yaitu pihak ketiga yang memberikan pandangan hukum kepada majelis hakim.
“Ini bentuk komitmen kami. Kami ingin memberi perspektif pembinaan, bukan sekadar penindakan hukum,” kata Maman dalam acara Mata Lokal Fest di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Maman dijadwalkan akan hadir langsung dalam sidang pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menyampaikan pandangan hukum dari Kementerian UMKM.
Restorative Justice: Jalur Tengah yang Lebih Bijak
Menurut Maman, penyelesaian kasus pelaku usaha mikro seharusnya dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Hal ini sejalan dengan perjanjian kerja sama antara Kemenkop UKM dan Polri, yang menekankan pembinaan sebagai langkah awal dalam menangani persoalan UMKM.