Tampang

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun sejak 2022

6 Apr 2024 15:36 wib. 401
0 0
Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun sejak 2022
Sumber foto: Unsplash

Pemerintah juga perlu terus memperkuat pengawasan dan regulasi terkait pajak kripto dan fintech, mengingat peran keduanya semakin penting dalam transaksi digital saat ini. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dapat memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor-sektor ini dapat tercapai dengan maksimal.

Terkait dengan pembetulan data pemungut PPN PMSE pada Maret 2024, hal ini menunjukkan perlunya perhatian yang lebih dalam pengawasan atas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Upaya-upaya tersebut tentunya harus diikuti dengan peningkatan sanksi dan penindakan bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya penerimaan pajak sebesar Rp 23,04 triliun dari sektor ekonomi digital, dapat dilihat bahwa sektor ini memiliki peran yang signifikan dalam kontribusi perpajakan di Indonesia. Hal ini memberikan gambaran bahwa sektor ekonomi digital telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dan pemerintah harus terus mengoptimalkan kebijakan dalam mengakomodir perkembangan tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.