Tampang.com | Pemilik pagar laut Tangerang seharusnya bisa dikenakan denda yang lebih besar, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Mereka menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan bahwa implikasi dari maladministrasi tersebut merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini telah ditetapkan perhitungan denda sebesar Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Namun, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan bahwa perhitungan denda tersebut menunjukkan sikap KKP yang tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut. Susan menyatakan hal ini pada tanggal 28 Januari 2025.
Proses hukum terkait dengan pemilik pagar laut ini semakin diperumit dengan ketidakjelasan dalam mengungkap siapa dalang dan aktor intelektual dari pagar laut tersebut. KKP telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang. Ironisnya, pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut. Terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya yang telah diketahui oleh masyarakat lokal.