Tampang

Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta

29 Jan 2025 16:49 wib. 32
0 0
Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta
Sumber foto: website

Susan menambahkan bahwa bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut. Denda sebesar Rp 18 juta per kilometer dinilai terlalu ringan dan murah daripada harga pembuatan pagar laut tersebut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), hal seperti ini membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku. Total denda yang akan dibebankan hanya sebesar Rp558 juta, yang dinilai tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh nelayan yang ditaksir Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan.

Terkait dengan hal ini, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih tegas terkait dengan pemilik pagar laut. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian utama. Selain itu, lembaga terkait perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap pelaku perusakan laut, pesisir dan pulau kecil, serta memberikan sanksi yang sesuai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

macet
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jun 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?