Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang melakukan prefunding untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Prefunding adalah istilah yang merujuk pada penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebelum dimulainya tahun anggaran sebuah APBN.
Menurut Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Riko Amir, peluang ini terbuka lantaran yield SBN yang turun belakangan ini. Penurunan yield SBN tersebut dianggap sebagai kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan yang relatif murah. "Biaya utang direpresentasikan dari yield yang menurun, kita punya opportunity penerbitan utang tahun ini untuk pembiayaan tahun depan," ujar Riko.
Pelaksanaan prefunding ini tentu harus mempertimbangkan kondisi pemenuhan utang untuk APBN 2024. Riko menegaskan bahwa apabila semua indikator itu telah terpenuhi, maka terbuka kesempatan untuk menerbitkan SBN prefunding. Dia juga menyatakan bahwa prefunding telah diatur dalam Undang-Undang APBN dan hanya dapat dilakukan pada kuartal-IV.