Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, telah memastikan bahwa Kadin akan berupaya sebaik mungkin untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kadin dalam mendukung keberlangsungan industri tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pekerja.
Kenaikan UMP merupakan hal yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat menimbulkan tekanan terhadap perusahaan, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini. Anindya Bakrie mengingatkan bahwa pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha, harus berkumpul dan mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas lapangan kerja.
Selain itu, Anindya Bakrie juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong para pelaku industri untuk berusaha keras dalam menjaga keberlangsungan usaha tanpa menyalahgunakan kenaikan UMP sebagai alasan melakukan PHK. Kadin mengimbau agar para pengusaha tetap mempertahankan ketenangan dan kepala dingin dalam menghadapi tantangan ini, serta terus mencari inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.