Tampang

DJP Buka Suara Soal Pajak Pedagang E-Commerce

28 Jun 2025 09:46 wib. 35
0 0
DJP Buka Suara Soal Pajak Pedagang E-Commerce
Sumber foto: Google

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan pentingnya memungut pajak dari pedagang online. Dalam kesempatan ini, Rosmauli menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemungutan pajak kepada pedagang e-commerce adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi secara offline. 

Dalam perkembangan industri digital saat ini, e-commerce telah menjadi bagian penting dari perekonomian. Pedagang online semakin banyak, dan mereka berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ketidakadilan sering kali terjadi antara pedagang online dan offline. Rosmauli menegaskan bahwa kehadiran pajak ini bukanlah sesuatu yang baru. Sebaliknya, ini merupakan upaya untuk menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya mungkin rumit dan membingungkan bagi pedagang.

Rosmauli juga menyoroti bahwa rencana pengaturan pemungutan pajak terhadap para merchant di e-commerce ini sedang dalam tahap pematangan di Kementerian Keuangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pengusaha serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih seimbang. Dengan adanya kepastian mengenai kewajiban pajak ini, diharapkan para pedagang baik online maupun offline dapat bersaing dengan lebih adil.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?