Kabar baik datang dari sektor energi nasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II tahun 2025, yakni April hingga Juni, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang selama ini menjadi kontributor utama terhadap pendapatan sektor kelistrikan nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil, Senin (21/4/2025).
Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi sektor usaha dan industri yang sangat bergantung pada pasokan energi yang stabil dan terjangkau.
Adapun 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang dimaksud mencakup golongan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA ke atas, pelanggan bisnis, industri, serta layanan publik lainnya. Dengan keputusan ini, tarif dasar listrik akan tetap merujuk pada penetapan sebelumnya, tanpa ada kenaikan yang memberatkan.