Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mulai membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar kepada para pelaku usaha. Meskipun demikian, besarnya jumlah utang yang sudah dibayarkan masih belum dapat dipastikan mengingat proses pembayaran tersebut masih berlangsung.
"Dalam prosesnya sudah ada yang dibayar. Proses pembayaran tersebut tengah berlangsung di BPDPKS," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim di Kemendag pada hari Rabu (19/6).
Isy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo selaku lembaga survei, jumlah total utang yang harus dibayarkan kepada pelaku usaha minyak goreng mencapai Rp474 miliar. Utang tersebut akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng terlebih dahulu sebelum kemudian disalurkan kepada para peritel.
"Proses ini masih dalam tahap pengelompokan pembayaran, dimana perusahaan A akan mendapatkan sejumlah tertentu dan perusahaan B mendapatkan sejumlah lainnya. Pembayaran tersebut akan dialokasikan kepada produsen terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada peritel," tambahnya.