Ekonom menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dari saat ini 11% akan memicu gelombang PHK. Kenaikan PPN ini diprediksi akan memberi efek domino, seperti harga kebutuhan yang meningkat, inflasi terkerek, dan daya beli masyarakat yang melemah.
Menurut beberapa ekonom, kenaikan tarif PPN ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi nasional. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah terkait dengan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor yang akan terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya operasional akibat kenaikan tarif PPN sehingga perusahaan harus menyesuaikan jumlah pegawai untuk menekan biaya.
Selain itu, kenaikan PPN juga diprediksi akan membawa dampak langsung terhadap harga kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan primer masyarakat. Dengan kenaikan harga barang-barang konsumsi, daya beli masyarakat dipastikan akan semakin melemah. Hal ini akan membuat konsumsi masyarakat menurun, yang pada gilirannya akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan serta merosotnya pertumbuhan ekonomi.