Tampang

Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II untuk Dongkrak Konsumsi Masyarakat

25 Mei 2025 17:59 wib. 50
0 0
Pemerintah bersiap meluncurkan stimulus ekonomi kuartal II 2025. Diskon listrik 50 persen, subsidi upah, hingga potongan tarif tol disiapkan demi menjaga daya beli masyarakat saat libur sekolah.
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah Indonesia menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025. Fokus utama kebijakan ini adalah mendorong konsumsi domestik, khususnya menjelang musim libur sekolah dan penyaluran gaji ke-13 pada Juni dan Juli mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memimpin rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat (23/5/2025) untuk menggenjot daya beli masyarakat lewat enam paket stimulus utama. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ritme pertumbuhan ekonomi di tengah periode yang biasanya minim hari besar keagamaan.

Menurut Airlangga, langkah ini sangat penting untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap dinamis karena kuartal kedua tidak memiliki momentum konsumsi besar seperti Natal atau Lebaran.

Enam Paket Stimulus untuk Perkuat Daya Beli

Berikut rincian paket stimulus yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025:

  1. Diskon Tarif Transportasi
    Pemerintah memberikan potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah guna mendongkrak mobilitas dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

  2. Potongan Tarif Tol
    Diskon tarif jalan tol diberikan untuk mendukung sekitar 110 juta pengguna selama Juni dan Juli, mempermudah pergerakan kendaraan pribadi saat musim liburan.

  3. Diskon Listrik 50 Persen
    Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen, menyasar 79,3 juta pelanggan selama dua bulan ke depan.

  4. Penambahan Bantuan Sosial
    Alokasi bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan, ditingkatkan untuk menjangkau 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Subsidi diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, sebagai upaya menjaga daya beli kelas pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

  6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Pemerintah memperpanjang diskon iuran JKK bagi pekerja di sektor padat karya sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sate Kere Khas Solo Kini Jadi Sate Kaya
0 Suka, 0 Komentar, 24 Okt 2017
Menyelami Kitab Wahyu: Pesan dan Maknanya
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?