Pemerintah Indonesia sedang giat mendorong penggunaan mata uang lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah meluncurkan Digital Economic Framework Agreement.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, "Dengan adanya digital economic framework ini, kita punya interoperabilitas, keamanan data, dan juga national single window yang terhubung dengan negara lain, serta aliran barang bebas dan dorongan untuk UMKM, transaksi mata uang lokal (LCT), dan penyelesaian pembayaran sehingga QR Code rupiah dapat digunakan di lima Negara ASEAN." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing.
Menurut Airlangga, ketergantungan terhadap mata uang asing bisa dikurangi melalui penggunaan mata uang lokal, terutama karena Indonesia masih melakukan perdagangan dengan beberapa negara. "Adanya LCT dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing yang sangat memengaruhi harga, nilai, dan ekonomi Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Indo-Pacific Economic Framework atau IPEF, yang merupakan kerangka ekonomi inklusif untuk mewujudkan Indo-Pasifik yang terbuka, bebas, aman, dan berkelanjutan. Tidak hanya itu, Indonesia juga telah bergabung dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan memiliki rencana untuk menjadi Ketua ASEAN pada 2023. Kemenko Perekonomian juga memegang peran penting dalam peluncuran Digital Economic Framework Agreement (DEFA), yang merupakan perjanjian regional pertama mengenai digital.