Menurut Sultoni tahapan tersebut sudah diatur dalam perda maka pencabutan IUP2R atau penutupan pasar rakyat dan akan dimulai penyegelan. Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan jika surat pembekuan sudah ditandatangani oleh Arini Pakistyaningsih selaku Kepala Dinas Perdagangan Surabaya maka otomatis ketiga pasar tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
“Kalau sudah ilegal, Satpol PP harus tegas untuk menindak. Dan ketiga pasar tersebut tidak boleh beroperasi lagi,” lanjut Didik. Keputusan pembekuan pasar ini sudah final dan diharapkan Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan para pedagang yang tetap berjualan dengan keterangan menjual eceran. Tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan dipasar tersebut karena melanggar perda.