Tampang

Oraski Keberatan Wacana Pemotongan Komisi Aplikator Jadi 10 Persen, Ini Alasannya

19 Mei 2025 09:54 wib. 14
0 0
Massa aksi sopir taksi online yang menggelar demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (21/9/2022), menutupi nomor polisi (nopol) mobil yang dibawa.(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Sumber foto: Kompas.com

Fahmi juga menyoroti bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi ekosistem transportasi online yang selama ini sudah berjalan dengan stabil. Ia menilai bahwa ketimbang memaksa penurunan komisi, pemerintah seharusnya fokus pada pemberian insentif yang lebih konkret bagi para pengemudi.

“Pemerintah seharusnya memberikan subsidi, seperti penghapusan PPN dan PPh untuk pembelian kendaraan, potongan pajak suku cadang, hingga bantuan edukasi untuk para driver. Itu lebih bermanfaat dibanding mengutak-atik skema komisi,” ujarnya.

Sementara itu, usulan pemotongan komisi menjadi 10 persen sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu. Ia menilai bahwa perusahaan aplikator tidak menanggung biaya operasional pengemudi seperti pool, perawatan kendaraan, atau bantuan hukum saat pengemudi menghadapi masalah hukum di lapangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?