Tampang

Oraski Keberatan Wacana Pemotongan Komisi Aplikator Jadi 10 Persen, Ini Alasannya

19 Mei 2025 09:54 wib. 13
0 0
Massa aksi sopir taksi online yang menggelar demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (21/9/2022), menutupi nomor polisi (nopol) mobil yang dibawa.(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Sumber foto: Kompas.com

“Enggak punya tanggung jawab apa-apa, tapi bisa dapat 20 persen dari pendapatan driver. Ini perlu ditinjau ulang,” ujar Adian dalam rapat dengan pihak aplikator pada Rabu (5/3/2025).

Adian juga menilai bahwa aplikator kerap abai terhadap berbagai insiden yang menimpa mitranya, berbeda dengan perusahaan taksi konvensional yang dianggap lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudinya.

Karena itu, ia mendorong agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat mengatur skema potongan komisi dan perlindungan yang lebih adil bagi driver transportasi online.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?