“Enggak punya tanggung jawab apa-apa, tapi bisa dapat 20 persen dari pendapatan driver. Ini perlu ditinjau ulang,” ujar Adian dalam rapat dengan pihak aplikator pada Rabu (5/3/2025).
Adian juga menilai bahwa aplikator kerap abai terhadap berbagai insiden yang menimpa mitranya, berbeda dengan perusahaan taksi konvensional yang dianggap lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudinya.
Karena itu, ia mendorong agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat mengatur skema potongan komisi dan perlindungan yang lebih adil bagi driver transportasi online.