Tampang

OJK Mencabut Izin Usaha 15 Bank, Penyebab dan Dampaknya

13 Okt 2024 18:21 wib. 56
0 0
OJK Mencabut Izin Usaha 15 Bank, Penyebab dan Dampaknya
Sumber foto: Amartha.com

Hal ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR/S yang bermasalah. Langkah terakhir dari pengawasan ini adalah melakukan pencabutan izin usaha terhadap BPR/S yang terkait.

Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Artha Anugrah

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDCCASH

11. Perumda BPR Bank Purworejo

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti

13. PT BPR Madani Karya Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Pencabutan izin usaha ini memunculkan beberapa pertanyaan dan dampak yang perlu diperhatikan. Selain kemungkinan terjadinya ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi nasabah yang terdampak langsung oleh pencabutan izin usaha, kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kestabilan sektor perbankan di Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menggali lebih dalam mengenai penyebab sebenarnya di balik kegagalan BPR/S ini untuk menjaga kredibilitas perbankan nasional.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

13 Fakta Menarik Mengenai Ciuman
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.