Hal ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR/S yang bermasalah. Langkah terakhir dari pengawasan ini adalah melakukan pencabutan izin usaha terhadap BPR/S yang terkait.
Berikut daftar 15 BPS/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin usaha ini memunculkan beberapa pertanyaan dan dampak yang perlu diperhatikan. Selain kemungkinan terjadinya ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi nasabah yang terdampak langsung oleh pencabutan izin usaha, kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kestabilan sektor perbankan di Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menggali lebih dalam mengenai penyebab sebenarnya di balik kegagalan BPR/S ini untuk menjaga kredibilitas perbankan nasional.