Tampang.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas industri teknologi finansial. Terbaru, lembaga pengawas keuangan ini resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman online berbasis teknologi (P2P lending), per 24 April 2025.
Dilarang Beroperasi dan Wajib Selesaikan Kewajiban
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam surat resmi Nomor KEP-17/D.06/2025 yang diteken oleh Dewan Komisioner OJK. Dengan berakhirnya legalitas operasional, perusahaan yang berkantor di Sequis Center, Jakarta Selatan tersebut dilarang melanjutkan kegiatan pinjaman online dalam bentuk apapun.
“Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan dan Pemeriksaan Khusus OJK.
Harus Gelar RUPS dan Bentuk Tim Likuidasi
Langkah selanjutnya yang harus ditempuh PT Ringan Teknologi Indonesia adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan usaha dan membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan perusahaan menunjuk penanggung jawab sementara yang akan melayani konsumen selama masa transisi.