Tampang

OJK Cabut Izin Usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, Tersisa 96 Pinjol Resmi

10 Mei 2025 13:42 wib. 18
0 0
ilustrasi pinjol. Daftar 96 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin OJK per Mei 2025(iStock/ Nattakorn Maneerat)
Sumber foto: Google

Selain itu, informasi perubahan penanggung jawab dan layanan pengaduan harus disampaikan secara terbuka kepada seluruh pengguna, kreditor, serta ditembuskan ke OJK.

Tersisa 96 Pinjol Legal, Waspadai yang Ilegal

Dengan dicabutnya izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, jumlah pinjaman online resmi berizin OJK kini menjadi 96 perusahaan per Mei 2025. Sepanjang 2024 hingga 2025, OJK telah mencabut izin sejumlah platform pinjol, termasuk TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ekosistem keuangan digital tetap sehat dan terlindung dari praktik yang merugikan konsumen.

Daftar Beberapa Pinjol Legal Berizin OJK Mei 2025

Berikut sebagian daftar pinjol legal yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan bisa menjadi referensi publik:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?