Tampang.com, Indonesia – Nasib puluhan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih dalam ketidakpastian. Mereka belum menerima kejelasan mengenai pembayaran pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 lalu. Situasi ini semakin rumit dengan adanya masalah hukum yang dihadapi oleh salah satu pimpinan Sritex.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristandi, menyoroti kondisi ini dalam konferensi pers daring pada Jumat (30/5/2025). "Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama dari PT Sritex, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya. Dan akan semakin kelihatan tidak jelas ketika kita mendengar bahwa pimpinannya ditangkap kejaksaan karena melakukan penyimpangan dalam hal kredit," ujar Ristandi.
Kekhawatiran Penyitaan Aset dan Dampak pada Pesangon
Ristandi menekankan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung, yang dapat berujung pada penyitaan aset perusahaan, berpotensi memperburuk nasib eks karyawan Sritex dalam mendapatkan pesangon. Selama ini, harapan untuk mendapatkan pesangon bergantung pada hasil penjualan aset perusahaan yang sudah berstatus pailit.